Tito Karnavian Ultimatum Kepala Daerah: Tak Dukung PSN, Siap Kena Sanksi!


Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan peringatan keras kepada para kepala daerah yang tidak mau mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
Tito menegaskan bahwa kepala daerah wajib memberikan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tito merujuk pada Pasal 67 UU Pemerintahan Daerah yang menyebut bahwa pemda harus mendukung pelaksanaan PSN. Kewajiban ini tidak bersifat opsional. Bila diabaikan, maka kepala daerah bisa dikenai sanksi.
“Kalau tidak dilaksanakan maka kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi," ujar Tito di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Beberapa PSN yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini mencakup Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, cek kesehatan gratis, dan program strategis lainnya.
Tito menekankan bahwa peran aktif DPRD dan kepala daerah menjadi kunci agar program-program strategis tersebut bisa terlaksana optimal di lapangan.
Tito mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diberikan ke pemerintah daerah yang tidak mendukung PSN bervariasi mulai dari teguran tertulis sebanyak dua kali, hingga pemberhentian tetap.
"Tegurannya mulai dari teguran tertulis dua kali, pemberhentian tiga bulan, sampai pemberhentian tetap dengan pemeriksaan dari inspektorat,” tegasnya.
Selain PSN, ia juga tengah menyoroti peran anggota DPRD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Tito, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2025 tercatat hahya sebesar 4,87%.
Meski demikian, Tito menilai bahwa pencapaian tersebut masih tertahan akibat lemahnya kinerja ekonomi di beberapa provinsi, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua Tengah.
“Pertumbuhan ekonomi nasional, itu sangat dipengaruhi oleh kontribusi semua daerah. Termasuk masalah realisasi pendapatan belanja juga sangat dipengaruhi oleh semua daerah, selain pemerintah pusat,” pungkasnya.
Topik:
mendagri tito-karnavian psn kepala-daerah