Hashim: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Belum Final, Masih Dikaji


Jakarta, MI - Rencana memperkecil luas bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi memicu kontroversi di tengah publik. Di satu sisi, wacana ini disebut sebagai solusi atas keterbatasan lahan di kawasan perkotaan, namun di sisi lain, ukuran tersebut dinilai tidak manusiawi dan tak layak huni.
Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengaku baru mengetahui adanya wacana tersebut dan menegaskan bahwa rumah subsidi tetap harus mengikuti standar kelayakan minimal.
"Itu yang 18 meter persegi masih dikaji, saya baru diceritakan ada gagasan itu, tapi umumnya nanti itu akan ke standar, kurang lebih mungkin 36-40 meter persegi, itu yang standar," tuturnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Hashim menyatakan bahwa penetapan standar luas rumah subsidi masih dalam proses finalisasi. Ia menambahkan, selain melibatkan pemerintah, pembahasan mengenai rencana ini juga perlu melibatkan pihak perbankan, termasuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) selaku penyedia fasilitas KPR subsidi.
"Nanti yang menetapkan itu Pak Nikson (Dirut BTN), yang akan membiayai (rumah subsidi) ini, kan BTN punya standar sendiri, ada pedomannya, setelah itu kita pelajari, yang penting harus standar dulu," jelas Hashim.
Dalam aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 689/KPTS/M/2023, luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Adapun sisi bangunan, luas minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengusulkan agar ukuran bangunannya diperkecil menjadi 18 meter persegi. Langkah ini untuk menyiasati keterbatasan lahan perkotaan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa rencana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi ditujukan bagi masyarakat yang belum menikah.
Menurutnya, dengan ukuran yang lebih kecil, diharapkan akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi lebih terjangkau dan luas cakupannya.
"Di draft (Permen PKP) kami, memang kami masukkan di angka 18 meter persegi, jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," katanya belum lama ini.
Sri menuturkan bahwa ukuran tersebut telah melalui kajian akademik. Menurutnya, bangunan dengan luas 18 hingga 24 meter persegi dinilai cukup layak karena orang dewasa masih bisa memanfaatkan hunian antara 6,4-9 meter persegi, sehingga rumah subsidi dengan luas minimal mengakomodasi dua orang dewasa.
Topik:
rumah-subsidi perumahan hashim-djojohadikusumoBerita Terkait

Ibu Affan Kurniawan Haru Terima Bantuan Rumah: Cita-cita Dia Kasih Rumah buat Saya
2 September 2025 11:19 WIB

BTN Gelar Expo 2025, Hadirkan KPR Bunga 2,65% dan Diskon Rumah hingga Rp100 Juta
16 Juli 2025 20:09 WIB