Mendagri Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah: Sesuai Konstitusi Atau Tidak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Juli 2025 19:36 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Ist)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. 

"Kita lagi pada tahap sekarang ini (koordinasi internal). Lagi tahap untuk menampung informasi," kata Tito, Selasa (8/7/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah juga tengah mempelajari Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 tersebut sesuai konstitusi atau tidak. Selain itu, pemerintah juga mengkaji terkait ada atau tidaknya potensi pelanggaran hukum pada putusan MK itu. 

"Sambil mempelajari isi putusan MK itu. Apakah itu sesuai aturan, sesuai dengan konstitusi atau tidak. Melanggar hukum, ada potensi pelanggaran hukum atau tidak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan pihaknya juga mengamati respons pro dan kontra dari berbagai pihak terkait dengan putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah ini. Ia menjelaskan, nantinya hasil kajian terhadap putusan MK tersebut akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto

"Kita pelajari juga putusan MK itu termasuk pro kontranya dan setelah itu tentu kita akan melapor kepada Bapak Presiden," ujarnya.

Topik:

Mendagri Tito Karnavian Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah