Hari Ini Bareskrim Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Juli 2025 08:15 WIB
Bareskrim Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Hari Ini (Foto: Dok MI)
Bareskrim Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Hari Ini (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri hari ini, Rabu (9/7/2025), menggelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Proses ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh dan pengacara yang aktif menyuarakan keraguan atas keaslian ijazah Jokowi.

Salah satu yang dijadwalkan hadir adalah Roy Suryo. Ia akan memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), meskipun tidak berstatus sebagai pelapor maupun terlapor.

“Insyaallah besok pagi (hari ini, 9 Juli 2025) saya turut diundang dalam gelar perkara khusus soal laporan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim,” kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025) kemarin.

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, memastikan pihaknya juga akan hadir dalam agenda yang sebelumnya sempat tertunda ini. “Ya, tentu TPUA akan hadir,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, gelar perkara khusus sempat dijadwalkan oleh Bareskrim pada pekan lalu, namun terpaksa ditunda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penundaan itu terjadi atas permintaan TPUA yang mengajukan penjadwalan ulang.

“Dalam hal ini TPUA, tanggal 2 Juli kemarin 2025 itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Trunoyudo menjelaskan, proses gelar perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan internal yang berlaku di lingkungan Bareskrim Polri. 

Namun, pada 2 Juli 2025, TPUA kembali menyampaikan surat kepada Polri. Dalam surat itu, mereka mengajukan permohonan agar nama-nama tertentu dapat dilibatkan dalam gelar perkara dan meminta penjadwalan ulang. 

Atas surat tersebut, Polri merespons permohonan tersebut dengan menjadwal ulang gelar perkara dari yang semula 30 Juni menjadi 9 Juli 2025.

Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak yang diminta oleh TPUA bisa dihadirkan seperti Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan. 

Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan permintaan kepada Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri untuk menggelar perkara khusus terkait laporan masyarakat atas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Permintaan itu diajukan karena TPUA menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, yang sebelumnya menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli.

“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” kata Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Topik:

ijazah-palsu ijazah presiden-ke-7-ri-joko-widodo tpua