Menteri PU Akan Pelajari Izin Penggunaan Sumber Daya Air PT Kharisma Alam Persada Kalimantan Selatan

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 19 Juli 2025 13:10 WIB
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo

Jakarta, MI - Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo berjanji akan mempelajari perizinan penggunaan sumber daya air yang digunakan oleh PT Kharisma Alam Persada di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Demikian dikatakan oleh Menteri PU Dody Hanggodo dalam keterangan persnya usai melantik 524 pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian PU Jumat malam (18/7).

"Saya akan pelajari laporan masyarakat terkait izin penggunaan sumber daya air di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan," kata Menteri PU, Dody.

Lebih lanjut Dody mengatakan, dirinya akan mempertanyakan kepada Direktorat Jenderal PSDA Kementerian PU terkait izin yang diberikan kepada perusahaan yang menggunakan sumber daya air tersebut sejak 2018.

"Saya cek pak, yang di Kabupaten Tapin ya. Saya cek dulu, saya gak begitu copy," katanya.

Sebagaimana diketahui PT Kharisma Alam Persada telah mendapat izin dari Dirjen PSDA Kementerian PU, yakni 2844/KPTS/M/2024 Tanggal 18 Oktober 2024 untuk membangun saluran air guna mengairi perkebunan kelapa sawit. Sedangkan saluran air tersebut melalui tanah milik orang lain.

Selain itu, SK 2844/KPTS/M/2024 Tanggal 18 Oktober 2024 dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, khususnya pasal 13 dan 14.

Topik:

Menteri PU Dody Hanggodo