15 Obat Herbal Mengandung Sildenafil, DPR Ini Pelanggaran Etika dan Hukum

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 23 Juli 2025 15:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR  Netty Prasetiyani (Dok. MI)
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani (Dok. MI)


Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani Aher, menyoroti temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, salah satunya sildenafil sitrat.

“Temuan ini sangat memprihatinkan. Obat herbal seharusnya menjadi alternatif yang aman bagi masyarakat, bukan malah menjadi ancaman karena disusupi bahan kimia obat tanpa izin,” kata Netty Rabu (23/7/2025).

Diketahui, sildenafil merupakan zat aktif yang lazim digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi dan hipertensi pulmonal. Obat ini hanya boleh digunakan dengan resep serta pengawasan dokter.

Menurut Netty, keberadaan BKO dalam produk herbal ilegal dapat membahayakan nyawa konsumen. Ia mendesak agar BPOM memperketat pengawasan di seluruh rantai produksi dan distribusi obat herbal.

“BPOM tidak boleh hanya reaktif karena adanya kasus. Pengawasan proaktif dan inspeksi berkala harus ditingkatkan. Masyarakat juga perlu diberi literasi agar lebih cermat sebelum membeli produk herbal,” ujarnya.

Politisi PKS itu mengingatkan bahwa penyisipan bahan kimia berbahaya dalam produk herbal adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan etika kesehatan.

“Bahan kimia seperti sildenafil hanya boleh digunakan atas resep dokter dan dengan pengawasan ketat. Jika disalahgunakan dalam produk herbal tanpa izin, ini jelas pelanggaran hukum dan etika kesehatan,” tegas Netty.

Ia mendukung langkah BPOM yang telah menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut dari peredaran, serta menindak pelaku usaha yang terlibat. Namun, menurutnya, langkah strategis jangka panjang perlu segera disiapkan.

“Kesehatan publik tidak boleh dikorbankan karena ambisi bisnis. Saya mendorong BPOM, Kementerian Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem sertifikasi, pelabelan yang transparan, serta koordinasi lintas lembaga,” pungkasnya.

Topik:

BPOM bahan kimia obat (BKO) berbahaya sildenafil sitrat DPR RI