Mulai 2026, LPG 3 Kg hanya untuk Penerima Bansos


Jakarta, MI - Pemerintah berencana memperketat distribusi dan pembelian LPG 3 kg bersubsidi mulai tahun 2026. Nantinya, gas melon tersebut hanya akan bisa dibeli oleh masyarakat yang terdata sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran, yang disampaikan oleh anggota Panitia Kerja Banggar DPR, Marwan Cik Asan, dalam rapat pembahasan asumsi makro dan postur fiskal Tahun Anggaran 2026, Rabu (24/7/2025).
“Lanjutan dari upaya transformasi subsidi LPG 3 Kg agar tepat sasaran dengan berbasis penerima manfaat serta terintegrasi menggunakan data yang akurat,” tertulis dalam laporan tersebut.
Adapun pendataan pengguna LPG 3 Kg akan dilakukan dengan teknologi berbasis data sehingga tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kementeriannya telah mengusulkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengawasan penyediaan, distribusi, serta harga eceran LPG 3 Kg.
“Kami tengah mengkaji regulasi tersebut, yang sudah hampir final, dan akan segera diumumkan setelah selesai,” katanya.
Topik:
lpg-3-kg penerima-bansos