Buron Kasus Investree Adrian Masuk Red Notice Sejak Februari 2025
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menindaklanjuti kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi, yang saat ini telah masuk dalam daftar red notice.
Adrian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Guna memastikan proses hukum tetap berjalan, OJK menyatakan telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di dalam negeri maupun otoritas terkait di luar negeri.
"OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan," kata OJK dalam rilisnya, Rabu (30/7/2025).
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, OJK telah secara aktif berkoordinasi AG dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025. Ini sebagaimana dokumen Interpol Red Notice - Control No.: A-1909/2-2025.
OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
Topik:
investree adrian-gunadi ojk red-noticeBerita Sebelumnya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rumah Subsidi Tanpa DP
Berita Terkait
KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI-OJK
13 November 2025 18:36 WIB
Pinjol Warga RI Naik jadi Rp90,99 Triliun, Kredit Macet Ikut Meroket
7 November 2025 17:18 WIB