Jokowi Tanggapi Vonis Hasto: Hormati Keputusan Pengadilan


Jakarta, MI- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus terhadap Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Jokowi meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang ada. Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim.
"Hormati proses hukum. Hormati keputusan pengadilan," kata Jokowi, Kamis (31/7/2025).
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Majelis hakim menilai bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korpsi berupa suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara semlama 3 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan masa tahanan.
"Dan pidana denda Rp 250 juta," lanjut majelis hakim.
Topik:
Jokowi Hasto Kristiyanto Vonis HastoBerita Terkait

Mahfud Sebut KPK Bisa Periksa Mantan Menteri Jokowi di Kasus Kereta Cepat, Eks Menhub Budi Karya?
16 menit yang lalu

Tak Ada Alasan! KPK Wajib Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Warisan Jokowi
20 Oktober 2025 13:58 WIB

Mengungkap Dalang Pengalihan Kereta Whoosh ke China Berujung Mark Up 50%
18 Oktober 2025 21:51 WIB

Mahfud Jangan "Memancing di Air Keruh", Tunjukin Dong Dugaan Keterlibatan Jokowi di Kasus Kereta Cepat Whoosh dan IKN
18 Oktober 2025 21:29 WIB