KLH Segel Lahan Terbakar 200 Hektare di Kalbar


Jakarta, MI - Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap praktik pembakaran lahan yang kembali marak terjadi.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lahan bekas terbakar seluas sekitar 200 hektare (ha) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, sebagai respons cepat terhadap peningkatan titik api dan memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut.
Langkah penyegelan ini diumumkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Irawan, yang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang lalai dalam menjalankan kewajiban pengendalian pencemaran udara.
"Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa di daerah lainnya," jelasnya, dikutip Senin (4/8/2025).
Penyegelan dilakukan di dua titik, yakni di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, serta Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Area yang disegel diketahui berbatasan langsung dengan konsesi milik PT PD, yang dipisahkan oleh parit selebar enam meter.
Tindakan ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat bahwa pembukaan lahan dilakukan dengan cara dibakar, praktik yang jelas melanggar peraturan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran udara dan pencegahan kebakaran.
Berdasarkan laporan tertulis dari PT PD kepada Kepala Desa Pematang Tujuh dengan tembusan kepada Koramil Rasau Jaya dan Polsek Rasau Jaya, api mulai terdeteksi pada Sabtu (26/7), pukul 15.27 WIB. Proses pemadaman berlangsung hingga Sabtu (2/8) dini hari dengan hujan turut membantu memadamkan titik api terakhir.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan tersebut kepada Polda Kalimantan Barat.
Pemerintah turut mengimbau seluruh perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan sepanjang musim kemarau. Setiap perusahaan diminta memastikan seluruh sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk kesiapan personel serta fasilitas pendukung, berfungsi secara maksimal.
"Kami mendorong semua perusahaan untuk serius melaksanakan kewajiban pengendalian kebakaran. Ketika terjadi kebakaran, yang kami lihat bukan hanya lokasi terbakar, tapi juga komitmen dan langkah konkret yang telah diambil sebelumnya," tuturnya.
Topik:
kebakaran-lahan klh kalimantan