KLH Segel 4 Hotel di Puncak Bogor

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Agustus 2025 17:09 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Segel 4 Hotel di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor (Foto: Dok KLH)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Segel 4 Hotel di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor (Foto: Dok KLH)

Bogor, MI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 18 hotel bintang tiga diperiksa, dan empat di antaranya disegel setelah terbukti mencemari lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan data KLH/BPLH menunjukkan di segmen 1 Sungai Ciliwung, terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi melakukan pencemaran, empat diantaranya telah disegel pada Sabtu (9/8/2025).

"Berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar," ujar Hanif Faisol di Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Ia mengungkapkan bahwa empat hotel disegel dan dipasang papan peringatan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.

Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu. Bahkan, salah satu hotel menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Temuan KLH/BPLH di lapangan mengungkap bahwa keempat hotel tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak melakukan pengolahan air limbah domestik dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushala, serta membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkanke septic tank tanpa pengolahan lanjutan.

kemudian, KLH juga menemukan limbah domestik yang langsung dibuang ke anak sungai bermuara ke Ciliwung tanpa pencatatan maupun pemantauan kualitas air limbah. Selain itu, tiga hotel, Sulanjana, Taman Teratai, dan Griya Dunamisdiketahui tidak memiliki izin usaha untuk operasional penginapan.

Menteri LH Hanif memastikan tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan itu merupakan bentuk langkah tegas pemerintah menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan.

Sejalan dengan itu, Deputi Penegakan Gakkum KLH, Rizal Irawan, mengatakan bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Ia menyoroti hotel-hotel tersebut menerima tamu setiap hari, tetapi abai terhadap kewajiban lingkungan, memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," ujar Rizal.

Ia menuturkan, setelah penertiban hotel berbintang, langkah selanjutnya akan menyasar hotel kelas melati di segmen yang sama, kemudian berlanjut ke segmen 2 dan seterusnya.

Berdasarkan hasil tinjauan KLH/BPLH, pencemaran di hulu menjadi faktor utama penurunan kualitas air Sungai Ciliwung. Pemantauan terbaru menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu telah melampaui baku mutu yang diatur aturan perundangan-undangan.

Selain menindak hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha yang melanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dari hasil inspeksi pada 27 Juli 2025, sebagian dari usaha yang izinnya dicabut mulai melakukan pembongkaran, meski belum semuanya.

Topik:

klh hotel bogor