DAS Brantas Terancam, KLH Awasi 5 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Lingkungan


Jakarta, MI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memperketat pengawasan terhadap lima perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan.
"DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Irawan, dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Sebagai tindak lanjut, KLH telah menurunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan pengawasan intensif di lokasi. Pengawasan dilakukan pada 20-23 Agustus 2025 terhadap lima perusahaan di DAS Brantas.
Hasil pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama menurunkan kualitas air di Sungai Brantas beserta anak sungainya.
Pada PT Energi Agro Nusantara (Etanol), pelanggaran yang teridentifikasi meliputi perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, serta pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air (water treatment plant) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.
Sementara itu, di PT Molindo Raya Industrial (Etanol), tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup mendapati pembangunan pondasi tangki etanol dilakukan tanpa persetujuan lingkungan.
Selain itu, perusahaan juga membangun unit baru yang tidak tercakup dalam dokumen UKL-UPL 2016, yakni CO2 Plant, tangki CO₂ sebanyak 12 unit, CPU Plant, serta Distillers Dried Grains with Solubles (DDGS). Selain itu, PT Molindo tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
Lebih lanjut, PT Etanol Ceria Abadi diinformasikan sudah tidak beroperasi sehingga tidak lagi menghasilkan air limbah.
Pengawasan dilanjutkan di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri) ditemukan tidak adanya Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah domestik pada tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet perkantoran. Perusahaan itu juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.
Di lokasi berbeda pada PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep), pelanggaran mencakup ketiadaan tempat khusus penyimpanan abu ketel yang justru disimpan di kolam penampungan air dari wet scrubber. Selain itu rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.
Sebagai langkah awal penindakan, tim PPLH dari Deputi Gakkum KLH telah memasang papan peringatan serta garis pengawasan di empat perusahaan yang diawasi.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, menjelaskan bahwa tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan, serta garis PPLH merupakan langkah awal pengawasan.
"Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi," kata Ardyanto.
KLH/BPLH menekankan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan di DAS Brantas serta memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya.
Topik:
klh das-brantas gakkum-klh pencemaran-lingkungan