Jakarta, MI- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait desakan dari masyarakat agar dirinya mundur dari jabatan. Ia menegaskan bahwa keputusan pencopotan dari jabatan merupakan hak prerogatif Presiden.
“Terkait dengan isu yang menyangkut (pencopotan) Kapolri, itu hak prerogatif presiden,” kata Listyo, Sabtu (30/8/2025).
Listyo menjelaskan bahwa pengangkatan atau pencopotan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden selaku kepala negara dan pimpinan kabinet.
Ia mengatakan bahwa sebagai prajurit dirinya siap mundur dari jabatan kapan saja apabila diminta oleh Presiden Prabowo.
“Kita prajurit kapan saja siap (mundur),” ujarnya.
Sebagai informasi, desakan agar Jendral Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatan Kapolri nyaring terdengar setelah peristiwa tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
Affan meninggal dunia usai tertabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Penjompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

