Tak Ada Toleransi, Kapolri Tegaskan Perusuh Ditindak Sesuai Hukum

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 1 September 2025 12:07 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok MI)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa instruksi terkait penindakan tegas terhadap perusuh telah jelas dan sepenuhnya berlandaskan aturan hukum. 

Pernyataan ini disampaikan setelah rentetan aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta dalam sepekan terakhir.

“Sudah jelas kan perintahnya,” kata Listyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Ia menekankan, setiap langkah yang diambil aparat kepolisian mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang jelas SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” ujarnya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyampaikan hasil rapat kabinet terkait situasi keamanan pasca-demonstrasi. 

Ia menegaskan kembali instruksi Presiden Prabowo Subianto agar aparat bertindak tegas tanpa ragu terhadap pelaku perusakan maupun penjarahan.

“Presiden memberi penegasan agar supaya tindakan-tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal, baik itu dalam bentuk perusakan benda, fasilitas umum, maupun harta milik pribadi, dilaksanakan penindakan yang tegas dan secara hukum,” tutur Sjafrie.

Topik:

listyo-sigit-prabowo demonstrasi