Sidang Etik Kompol Kosmas Digelar Hari Ini Terkait Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan


Jakarta, MI - Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap personel Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Kosmas Kaju Gae, pada Rabu (3/9/2025). Ia diduga melindas pengemudi Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan.
Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar berat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
"Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis), dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sementara itu, lima anggota lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang akan disidangkan pada jadwal terpisah. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," katanya.
Sebagai catatan, kasus ini bermula dari meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas rantis Brimob saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut dengan menahan tujuh personel Brimob yang diduga terlibat.
Topik:
sidang-etik brimob kompol-kosmas affan-kurniawanBerita Terkait

Gegara Tabung Gas 12 Kg "Duar" di Pamulang: 7 Orang Luka, 13 Rumah Rusak
12 September 2025 20:00 WIB

Ada Ledakan! Gegana Brimob Bersenjata Lengkap Tiba di Pamulang
12 September 2025 14:42 WIB