Sidang Etik Kompol Kosmas Digelar Hari Ini Terkait Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 September 2025 10:11 WIB
Polri Gelar Sidang Etik Kompol Kosmas Hari Ini Terkait Tewasnya Ojol Affan Kurniawan (Foto: Ist)
Polri Gelar Sidang Etik Kompol Kosmas Hari Ini Terkait Tewasnya Ojol Affan Kurniawan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap personel Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Kosmas Kaju Gae, pada Rabu (3/9/2025). Ia diduga melindas pengemudi Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan.

Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar berat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

"Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis), dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sementara itu, lima anggota lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang akan disidangkan pada jadwal terpisah. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," katanya.

Sebagai catatan, kasus ini bermula dari meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas rantis Brimob saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut dengan menahan tujuh personel Brimob yang diduga terlibat.

Topik:

sidang-etik brimob kompol-kosmas affan-kurniawan