Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Chromebook

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 September 2025 07:18 WIB
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI)
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini berada di pusaran kasus hukum. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem diduga melanggar tiga ketentuan terkait pengadaan produk Google tersebut. 

Nurcahyo menguraikan tiga ketentuan yang dilanggar Nadiem dalam pengadaan laptop tersebut.

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini memicu sorotan tajam, tidak hanya karena dugaan korupsinya, tetapi juga terkait harta kekayaan pribadi Nadiem, yang kini menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Harta Kekayaan Nadiem Makarim

Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2025, kekayaan eks Mendikbudristek itu mencapai Rp600.641.456.655.

Eks Mendikbudristek ini tercatat memiliki beberapa aset tanah dan bangunan di Rote Ndao, Gianyar dan Jakarta Selatan senilai Rp57,79 miliar. Dia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai total Rp2,24 miliar.

Kemudian, Nadiem juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp752 juta, surat berharga Rp926 miliar, kas dan setara kas Rp77,08 miliar, serta harta lainnya Rp2,9 miliar. 

Nadiem tercatat memiliki utang Rp466,23 miliar. Dengan begitu, total kekayaannya menjadi Rp600.641.456.655 (Rp600,64 miliar).

Berikut rincian kekayaan Nadiem Makarim:

A. Tanah dan Bangunan Rp57.793.854.385

  1. Tanah seluas 24.739 m2 di Kab/Kota Rote Ndao, hasil sendiri, Rp176.883.850
  2. Tanah seluas 2.700 m2 di Kab/Kota Gianyar, hasil sendiri, Rp2.160.000.000
  3. Tanah dan bangunan seluas 166 m2/166 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp1.981.210.000 
  4. Tanah dan bangunan seluas 567 m2/485 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp16.360.785.000 
  5. Tanah dan bangunan seluas 885 m2/560 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp27.888.675.000 
  6. Tanah dan bangunan seluas 190 m2/190 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp4.000.000.000 
  7. Tanah dan bangunan seluas 1.380 m2/101 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp5.226.300.535

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp2.247.400.000

  1. Mobil, Toyota Alphard 2.5 Hybrid Tahun 2024, hasil sendiri, Rp1.710.800.000
  2. Mobil, Toyota Innova Zenix 2.0 Tahun 2024, hasil sendiri, Rp536.600.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp752.313.000

D. Surat Berharga: Rp926.095.804.402

E. Kas dan Setara Kas: Rp77.083.385.547

F. Harta Lainnya: Rp2.900.000.000

Utang: Rp466.231.300.679

Total harta kekayaan Rp600.641.456.655.

Topik:

nadiem-makarim lhkpn harta-kekayaan kasus-korupsi-chromebook