Menteri Agama Umumkan Kenaikan Tunjangan Guru Non PNS Rp500 Ribu

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 September 2025 15:00 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: Dok Kemenag)
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: Dok Kemenag)

Jakarta, MI - Kabar gembira datang bagi para guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan kenaikan tunjangan profesi sebesar Rp500 ribu per bulan, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.

“Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi (pendidikan profesi) guru yang selama ini susah. Dan kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya Rp1,5 juta, sekarang menjadi Rp2 juta per bulan,” tutur Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia secara daring, dikutip Sabtu (6/9/2025).

Menteri Agama menegaskan, profesi guru memiliki peran penting sebagai pelayan umat sekaligus pelayan bangsa. Menurutnya, baik guru maupun ASN di lingkungan kementerian merupakan profesi yang harus dijalani dengan penuh dedikasi dan pengabdian.

“Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat. Pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan sertifikasi adalah bentuk prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik. 

“Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat. Pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi,” ujarnya.

Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 227.147 guru non-PNS di bawah naungan Kementerian Agama memperoleh kenaikan tunjangan profesi. Selain itu, lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama tengah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Dalam kurun tiga tahun terakhir, Kementerian Agama juga memberi peluang lebih luas bagi tenaga honorer. Sebanyak 52 ribu guru honorer berhasil lolos seleksi dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Topik:

kementerian-agama guru-non-pns tunjangan-guru