Nusron Ungkap Ketimpangan: 60 Keluarga Kuasai 48% dari 55,9 Juta Ha Lahan


Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan fakta mengejutkan soal kepemilikan lahan di Indonesia. Ia menyebut, sekitar 48 persen dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat ternyata dikuasai hanya oleh 60 keluarga.
Menurut Nusron, temuan itu diketahui dari hasil penelusuran terhadap nama-nama pemilik perusahaan yang menguasai lahan dalam skala besar.
"48 persen dari 55,9 juta hektar itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia. Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau dilacak siapa beneficial ownership-nya, itu hanya 60 keluarga," ujar Nusron, dikutip Minggu (13/7/2025).
Namun, Nusron tidak menyebut siapa saja 60 keluarga yang disebut menguasai 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu masalah yang menyebabkan kemiskinan struktural di Indonesia.
Ia mengatakan bahwa permasalahan ini merupakan kesalahan kebijakan yang terjadi pada masa lampau.
"Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanah kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada 'kesalahan kebijakan pada masa lampau'," katanya.
Menurutnya, permasalahan ini menjadi salah satu penyebab kesenjangan ekonomi secara struktural di Indonesia.
Nusron beranggapan bahwa kemiskinan di Indonesia bukan karena ketidak mampuan seseorang untuk bertahan hidup dalam hempitan ekonomi. Namun, penyebebnya adalah kesalahan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
"Nah ini saya anggap kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan 'kesenjangan ekonomi' secara struktural," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nurson menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk melakukan perubahan yang didasari oleh prinsip keadilan dan pemerataan serta kesinambungan hidup.
"Nah perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup," pungkasnya.
Topik:
menteri-atrbpn nusron-wahid lahan