Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera di Kabaena


Jakarta, MI - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara. Kawasan konsesi milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, resmi disegel.
Penyegelan itu ditandai dengan pemasangan plang besi berukuran besar di lokasi tambang. Plang tersebut berisi keterangan bahwa “areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan”.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Abdul Rahman, membenarkan adanya penindakan yang dilakukan Satgas PKH dengan pemasangan plang di area konsesi tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
“Hari ini (penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” kata Abdul Rahman, Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan, penindakan langsung di pimpin Ketua Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah.
“Jampidsus (Febrie Adriansyah), dan Tim Satgas PKH,” ujarnya.
Sebagai informasi, penindakan ini dilakukan lantaran PT TMS melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Perusahaan ini diduga milik Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra terpilih, Andi Sumangerukka.
Topik:
satgas-pkh tambang-nikel-ilegal pt-tonia-mitra-sejahtera