BPOM Tarik 19 Obat Stamina Pria Ilegal karena Mengandung Bahan Kimia

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 September 2025 17:36 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar (Foto: Dok MI)
Kepala BPOM Taruna Ikrar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat. Sepanjang Agustus 2025, lembaga tersebut menarik 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal dari pasaran setelah terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Dari total temuan itu, 12 produk terjaring lewat inspeksi langsung, sementara 7 lainnya berasal dari platform online. Sebagian besar produk tersebut dipasarkan dengan klaim sebagai penambah stamina pria, namun mengandung sildenafil, zat aktif untuk disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Konsumsi tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran resmi, Selasa (23/9/2025).

Selain temuan sildenafil, BPOM juga mendapati produk pelangsing yang mengandung sibutramin serta obat herbal pereda pegal linu dengan kandungan parasetamol. Seluruh produk itu dinyatakan tidak lolos uji keamanan dan mutu, bahkan sebagian mencantumkan nomor izin edar fiktif.

BPOM memerintahkan penarikan serta pemusnahan seluruh produk ilegal tersebut. Di sisi lain, tautan penjualan yang beredar secara online telah diblokir. 

Investigasi terhadap produsen dan distributor tengah dilakukan, dengan ancaman sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan. Banyak konsumen mengira mengonsumsi bahan alam, padahal berisiko tinggi karena mengandung obat keras,” jelas Taruna.

BPOM turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap produk dengan klaim berlebihan yang marak dipasarkan di e-commerce maupun media sosial. Masyarakat bisa memastikan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi lembaga tersebut.

Berikut adalah 19 Obat Bahan Alam Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia

  1. Dewa Ranjang Black
  2. Brantas
  3. Madu Tahan Lama
  4. Urat Kuda
  5. Jamu Kuat dan Tahan Lama Kupu-Kupu Malam
  6. Klebun
  7. Xian Ling
  8. Jempol Kecetit
  9. Brastomolo Kecetit
  10. Kapsul Herbal Sari Buah Tin
  11. Kopi Macho
  12. Kopi Jantan Gali-Gali
  13. Kopi Arjuna
  14. Kopi Stamina Dewa Jantan
  15. MAXMAN Capsules
  16. Urat Kuda Ginseng & Sanrego
  17. New BENPASTI
  18. MADU GINSENG Siberia
  19. Slim Fast Super Strong.

Topik:

bpom obat-ilegal