DPR Ingatkan Dampak Sosial-Lingkungan Proyek PLTA Kayan
Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menyoroti megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan berkapasitas 9 gigawatt di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Proyek yang masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dinilai berpotensi menimbulkan korban sosial dan kerusakan ekologi jika tidak diawasi ketat.
Gunhar menekankan bahwa pembangunan energi bersih tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan masyarakat maupun lingkungan. Ia menyoroti dua desa, Long Pelban dan Long Lejuh di Kecamatan Peso, yang terancam tenggelam akibat pembangunan bendungan. Warga di desa tersebut akan direlokasi tanpa kejelasan mekanisme yang manusiawi.
“Energi hijau tidak boleh lahir dari penderitaan warga dan kerusakan alam. Sungai Kayan adalah nadi kehidupan, bukan sekadar sumber listrik,” tegas Yulian dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan proses relokasi dilakukan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan warga. Yulian juga mendesak pemerintah menjelaskan secara terbuka rencana relokasi masyarakat yang terdampak, terutama warga Desa Long Pelban dan Long Lejuh.
Ia menambahkan, kajian lingkungan yang menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem Sungai Kayan tetap terjaga. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pelaksanaan proyek menjadi keharusan agar sejalan dengan prinsip energi berkeadilan.
“Pembangunan energi bersih harus sejalan dengan prinsip keadilan, bukan malah menambah beban sosial dan merusak lingkungan. Jangan sampai atas nama pembangunan, masyarakat kehilangan tanah, rumah, dan identitasnya,” pungkasnya.
Topik:
dpr plta-kayan proyek-strategis-nasional energi-hijauBerita Terkait
Legislator Soroti Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah: Sudah Darurat Kekerasan!
10 jam yang lalu
Yulian Gunhar Dukung Pengaturan Distribusi Biosolar di Palembang Demi Ketertiban dan Penyaluran Tepat Sasaran
21 November 2025 22:08 WIB