Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Januari 2025 14:52 WIB
Ilustrasi. Usia Pensiun Pekerja Diperpanjang Jadi 59 Tahun (Foto: Ist)
Ilustrasi. Usia Pensiun Pekerja Diperpanjang Jadi 59 Tahun (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun, mulai tahun 2025. 

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur bahwa usia pensiun akan terus meningkat secara bertahap setiap tiga tahun.

Sebelumnya, usia pensiun pekerja di Indonesia ditetapkan 57 tahun pada tahun 2019, dan pada periode 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun. Angka tersebut bertambah setiap tiga tahun sekali. 

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.

Pada tahun 2024, batas usia pensiun pekerja di Indonesia masih 58 tahun. Usia pensiun akan terus bertambah hingga maksimal 65 tahun pada 2043.

Batas usia pensiun mempengaruhi hak pekerja atas program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang dikenal dengan manfaat pensiun. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.

Menurut Pasal 18 Peraturan Pemerintah tersebut, manfaat pensiun minimal sebesar Rp300 ribu per bulan, sementara manfaat pensiun maksimal mencapai Rp3,6 juta per bulan.

"Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya," bunyi ayat ketiga pasal tersebut.

Jika pekerja tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun, mereka sebagai peserta dapat memilih untuk mulai menerima manfaat pensiun baik saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Peraturan Pemerintah ini membatasi pilihan tersebut hingga maksimal 3 tahun setelah mencapai usia pensiun.

Topik:

dana-pensiun usia-pensiun jaminan-pensiun bpjs-ketenagakerjaan