Pria Penjual Video Porno Lewat Telegram di Bekasi Diringkus Polisi
Jakarta, MI - Pria berinisial RYS (29) di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga menjual video porno melalui aplikasi Telegram. Beberapa di antaranya memuat konten pornografi anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Siber melakukan patroli di dunia maya.
"Dari tangan tersangka penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan dan beberapa video di antaranya adalah anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota yang ingin bergabung dengan grup Telegram harus membayar Rp 15.000 selama tiga bulan.
"Untuk menjadi admin atau member yang disebarkan oleh tersangka RYS tadi itu hanya membayar Rp 10 ribu-15 Ribu per 3 bulan," ungkapnya.
"Dia menyebarkan melalui Telegram, orang bisa jadi member di situ, kemudian mendapatkan konten-konten yang bermuatan asusila atau pornografi di mana sebagian adalah anak. Ini sangat memprihatinkan," paparnya.
Polisi kini sedang melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut. Ade Ary mengimbau masyarakat melapor jika menemukan kasus serupa.
"Yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana," tandasnya.
Topik:
Konten Pornografi Video Porno Penjual Video Porno Pelaku Penjual Vieo Porno