DPR Soroti Bandara Kertajati yang Nombok Rp50 M per Tahun: Kita Ingin Berikan Manfaat, Bukan Beban!
Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyoroti besarnya beban anggaran yang masih ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menopang operasional Bandara Internasional Kertajati di Majalengka.
Dalam rapat bersama Pemprov Jabar, terungkap bahwa sekitar Rp50 miliar per tahun masih harus dialokasikan dari kas daerah untuk menjaga keberlangsungan bandara tersebut. Menurut Saan, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena justru berpotensi membebani keuangan daerah.
"Kita ingin bandara (Kertajati) ini memberikan manfaat, bukan menjadi beban. Kalau setiap tahun pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pengelola harus mengeluarkan dana besar tanpa dampak signifikan, tentu harus dicari jalan keluarnya," kata Saan dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).
Saan menegaskan bahwa strategi pembiayaan bandara sedianya berfokus pada peningkatan layanan bukan hanya sekadar menopang operasional.
Ia menilai, Bandara Kertajati harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjalankan fungsinya dalam memudahkan masyarat bermobilitas.
Lebih lanjut, Saan menyampaikan rencana untuk menggelar rapat lanjutan bersama Komisi V DPR RI, yang akan melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta operator bandara guna membahas langkah penyelamatan Bandara Kertajati.
"Hasil kunjungan ini akan dijadikan dasar dalam mencari solusi komprehensif agar bandara di Jawa Barat tidak menjadi beban fiskal yang berlarut-larut," pungkasnya.
Topik:
dpr bandara-kertajati majalengkaBerita Sebelumnya
BNPT dan Unnes Kolaborasi Jaga Generasi Muda Bangsa
Berita Terkait
DPR Bakal Panggil Kemendagri dan Pemda soal Dana Daerah Rp234 Triliun Mengendap di Bank
6 jam yang lalu
Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, DPR: Ini Peringatan Keras!
18 Oktober 2025 18:37 WIB
Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
16 Oktober 2025 16:51 WIB
DPR Sentil Menkeu Purbaya: Berhenti Komentari Kebijakan Kementerian Lain
14 Oktober 2025 14:55 WIB