DPR Bakal Panggil Kemendagri dan Pemda soal Dana Daerah Rp234 Triliun Mengendap di Bank

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI)
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi II DPR RI menyoroti temuan dana pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp234 triliun yang mengendap di perbankan. DPR menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan perencanaan anggaran di tingkat daerah.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemda untuk dimintai penjelasan terkait polemik dana mengendap itu.

“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” ujar anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, dikutip Jumat (24/10/2025).

Khozin menyoroti lemahnya kinerja pemda yang membiarkan ratusan triliun dana mengendap di perbankan, padahal seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai, pemda wajib memberikan penjelasan terkait alasan tidak terserapnya dana tersebut.

"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” tegas Khozin.

Ia menyebut apabila dana tersebut sengaja ditempatkan di bank, maka hal tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya fungsi pemda dalam pelayanan masyarakat dan program strategis nasional menjadi terganggu.

"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan menganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah," jelasnya.

Namun jika dana pemda ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, dia mendorong adanya perubahan dalam skema belanja negara, termasuk daerah. 

Di sisi lain, Khozin juga mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Kemendagri. Dia meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan sanksi administratif bila pemda memang melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Khozin mengutip sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan, dan pengawasan. Bahkan, menurut Khozin, terdapat pemberian sanksi administratif dalam tata kelola keuangan di daerah apabila regulasi dilanggar.

“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyoroti fenomena meningkatnya dana pemerintah daerah yang belum terserap dan masih mengendap di bank. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir September 2025, jumlah dana tersebut mencapai Rp234 triliun.

Menurut Purbaya, kondisi itu mencerminkan masih rendahnya realisasi belanja daerah, meskipun pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.

Topik:

dpr pemda kemendagri dana-mengendap