Polisi Sita 439 Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4,2 Miliar
Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 439 bal (ball press) pakaian asal Korea Selatan, China, dan Jepang berhasil diamankan aparat.
"Kalau kita hitung 439 koli itu bernilai kurang lebih Rp4,2 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi berbeda. Penindakan pertama terjadi pada 11 November di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara operasi kedua digelar pada 16 November di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Budi menjelaskan modus operandi para pelaku, yaitu memasukkan barang pakaian bekas impor (thrifting) dan diedarkan di beberapa wilayah di DKI dan sekitarnya.
Sebanyak 12 saksi telah diamankan, yakni IR alias O sebagai penanggung jawab barang, J alias K sebagai koordinator, SW sebagai pemilik ekspedisi, para sopir truk, kernet, serta sopir mobil pikap.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 439 bal pakaian bekas, tiga truk Colt Diesel Double, dua truk Fuso, tiga mobil pikap, serta satu ponsel milik IR.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan, termasuk penelusuran terhadap pemilik barang dan negara asal barang.
Berdasarkan keterangan para saksi, pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang.
"Kami tidak akan memberi ruang kepada para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan dan kepolisian akan berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat termasuk memastikan keamanan barang yang beredar di Indonesia," pungkasnya.
Topik:
baju-bekas-impor barang-ilegal polda-metro-jayaBerita Terkait
Purbaya soal Usul Legalisasi Thrifting: Tak Ada Toleransi untuk Barang Ilegal
20 November 2025 13:33 WIB
Gantikan Baju Bekas Impor, 1.300 Merek Lokal Siap Mengisi Lapak Pedagang
17 November 2025 15:16 WIB