KemenP2MI Apresiasi Respons Cepat Malaysia Tangani Kasus Eksploitasi Berat PMI Seni

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 23 November 2025 3 jam yang lalu
Menteri Pelindungan PMI, Mukhtarudin (Dok. MI)
Menteri Pelindungan PMI, Mukhtarudin (Dok. MI)

Jakarta, MI - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat otoritas Malaysia yang menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, Jawa Tengah, bernama Seni (47).

Seni disebut telah bekerja lebih dari 20 tahun tanpa menerima gaji dan mengalami penganiayaan berat. Kasus ini terungkap setelah laporan resmi disampaikan kepada pihak berwenang Malaysia.

Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud. Keduanya kini dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, serta hukuman cambuk.

KemenP2MI mengungkapkan, Seni tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara non-prosedural. Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan melakukan pemantauan terhadap keberadaan dan kondisi korban.

Menteri Pelindungan PMI, Mukhtarudin, menyambut baik langkah cepat aparat Malaysia.

“Kami mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Malaysia dalam menangani kasus ini. Respons cepat penegak hukum Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Ia juga memberikan penghargaan kepada KBRI Kuala Lumpur yang bertindak cepat menindaklanjuti laporan awal, berkoordinasi dengan otoritas Malaysia, dan memberikan pendampingan langsung kepada korban.

“Kami berterima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur atas gerak cepat dan koordinasi intensif yang dilakukan. Dukungan KBRI sangat penting dalam memastikan korban mendapat perlindungan maksimal,” kata Mukhtarudin.

KemenP2MI memastikan bahwa korban kini mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia, fasilitas komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), hingga dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” tambahnya.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses hukum terhadap para pelaku.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir,” tegasnya.

KemenP2MI juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan terhadap pekerja migran Indonesia.

Topik:

PMI eksploitasi Malaysia KemenP2MI Mukhtarudin Temanggung perlindungan pekerja migran penegakan hukum KBRI Kuala Lumpur