Tukin 2020-2024 Belum Dibayar Negara, Aliansi Dosen Lapor ke Menkeu Purbaya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 November 2025 57 menit yang lalu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Para dosen ASN yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menuntut pemerintah untuk segera melunasi utang tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan selama periode 2020-2024. Tuntutan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ketua Umum DPP ADAKSI, Dr. Fatimah, bersama sembilan perwakilan lainnya, mengajukan tagihan tersebut dalam audiensi resmi dengan Purbaya di Gedung Cakti, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pada Jumat (21/11/2025).

"Pertemuan diawali dengan penyampaian ADAKSI mengenai utang negara berupa Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN Kemdiktisaintek untuk periode 2020-2024," dikutip dari siaran pers ADAKSI, Senin (24/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, ADAKSI menegaskan kepada Purbaya bahwa tunggakan tukin selama lima tahun memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perpres No. 136 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 49 Tahun 2020.

"Namun, dalam praktiknya, pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan selama lima tahun berturut-turut, sehingga secara substantif telah berubah menjadi government liability yang belum ditunaikan negara," tulis ADAKSI dalam siaran persnya.

ADAKSI juga mengangkat isu lain, yakni tunjangan fungsional dosen yang tidak pernah naik sejak 2007. Mereka menilai, ketertinggalan kebijakan tunjangan fungsional ini perlu direvisi secara menyeluruh dalam kebijakan kompensasi dosen ASN.

Dalam keterangan persnya, ADAKSI menyampaikan bahwa Purbaya merespons secara komprehensif setiap isu yang disampaikan para perwakilan.

Terkait tunggakan tukin, ADAKSI menyebut Purbaya bersedia membayarkan rapelan Tukin 2020-2024, namun menegaskan Kementerian Keuangan hanya dapat dilakukan setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengajukan permohonan resmi, karena secara struktur pemerintahan, kementerian itu adalah instansi pembina langsung para dosen ASN.

"Menkeu menegaskan kesediaan negara menuntaskan kewajiban ini, namun tetap memerlukan mekanisme formal agar dapat dieksekusi," tulis ADAKSI.

Sementara itu, mengenai tunjangan fungsional yang tidak naik sejak 2007, ADAKSI menyebut Purbaya menilai stagnasi hampir dua dekade tersebut sebagai kondisi yang tidak wajar. Ia memastikan hal ini akan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penghasilan ASN, termasuk dosen.

"Pemerintah berkomitmen untuk meninjau kembali struktur tunjangan fungsional agar lebih adil dan proporsional terhadap beban kerja akademik," demikian pernyataan ADAKSI.

Topik:

dosen-asn tunjangan-kinerja adaksi purbaya-yudhi-sadewa