BREAKINGNEWS

Viral! Mobil Dinas RI 25 Potong Antrean di Tol Cilandak, Polisi Tunggu Klarifikasi

Mobil Dinas RI 25 Diduga Potong Antrean di Tol Cilandak
Mobil Dinas RI 25 Potong Antrean di Tol Cilandak (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Sebuah mobil Lexus dengan pelat dinas RI 25 terekam menyerobot antrean di gerbang Tol Cilandak. Rekaman video kejadian itu diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025).

Dalam keterangan unggahan, akun tersebut menulis, “Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain.”

Video menampilkan mobil putih itu menyerong di depan kendaraan perekam yang sedang mengantre di pintu tol. 

“Macet pak, RI 25 tuh apa sih?” ujar perekam yang terdengar dari video.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu klarifikasi dari Kementerian Kebudayaan terkait kepemilikan mobil berpelat dinas RI 25 tersebut.

Kasat PJR Polda Metro Jaya, AKBP Dhanar Dono, menyampaikan bahwa tindakan hanya dapat dilakukan setelah memastikan benar atau tidaknya mobil tersebut merupakan kendaraan dinas.

“Kalau dari kementerian tersebut sudah mengonfirmasi, baru kami bisa menindak. Saya akan bawa surat tegurannya,” kata Dhanar saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026). 

Sementara itu, jika mobil tersebut ternyata bukan milik Kementerian Kebudayaan, polisi akan menelusuri lebih jauh dengan dugaan pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Kalau bukan, harus cari lagi orangnya, karena artinya kan pemalsuan. Itu pelat nomor bukan sembarang orang bisa pakai,” terangnya.

Polisi menegaskan bahwa penanganan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk bagi pengendara yang berasal dari jajaran pejabat pemerintahan.

“Bisa saja (kami kirim surat teguran), kami enggak akan beda-bedakan,” ucapnya. 

Dhanar menambahkan, gerbang tol tersebut memang tak memiliki tempat pembayaran. Namun, mobil yang bersangkutan tetap dianggap melanggar karena tidak mengikuti marka jalan yang telah tersedia, sehingga dinilai tidak tertib.

“Artinya, kendaraan tidak boleh keluar dari batas marka tersebut dan harus mengikuti antrean,” tuturnya.

Namun, sanksi yang dijatuhkan terbatas pada teguran atau imbauan, karena pelanggaran dinilai tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan atau termasuk ke dalam tindak pidana. 

“Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas dijalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana, selain itu kami berikan imbauan saja,” imbuhnya.

Polisi telah berupaya mengonfirmasi kepemilikan mobil tersebut ke Kementerian Kebudayaan, namun hingga kini masih menunggu jawaban.

“Kami masih tunggu konfirmasi dari instansi terkait, karena belum ada jawabannya,” katanya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Viral! Mobil Dinas RI 25 Potong Antrean di Tol Cilandak, Polisi Tunggu Klarifikasi | Monitor Indonesia