Pemerintah Siapkan Rp60 Triliun untuk Keadaan Darurat Bencana 2026

Jakarta, MI - Pemerintah menyiapkan anggaran penanganan darurat bencana sebesar Rp53-60 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana itu disediakan sebagai cadangan yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat bencana.
“Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan mencapai angka Rp53-60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, dana tersebut akan dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Ada dana siap pakai, dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana,” jelasnya.
Selain menyiapkan dana darurat, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk proses pemulihan pascabencana.
“Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri,” tutur Prasetyo.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki ruang untuk penyesuaian APBN. Mekanisme perubahan APBN sudah diatur sedemikian rupa. Apabila diperlukan, pemerintah bisa melakukan penyesuaian anggaran.
“Kalau pun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, total belanja negara dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Sementara itu, pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp3.153,6 triliun, dan defisit 2,68 persen PDB.
Topik:
