BREAKINGNEWS

Prabowo Sentil Direksi BUMN: Sudah Rugi, Minta Tantiem Lagi

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Sentil Direksi BUMN yang Sudah Rugi tapi Masih Minta Tantiem (Foto: Sekretariat Presiden)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai berkinerja buruk hingga menyeret perusahaan ke jurang kerugian. Di tengah kondisi tersebut, masih ada direksi yang tetap menuntut tantiem.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa direksi yang merasa tidak sanggup mengabdi dengan penghasilan yang ada sebaiknya segera mengundurkan diri. Menurutnya, masih banyak pihak yang siap menggantikan posisi-posisi kosong di BUMN. 

"BUMN sangat banyak, banyak yang rugi. Sudah rugi, minta tantiem lagi. Tidak tahu malu. Ndableg [bebal] menurut saya," kata Prabowo di sela-sela agenda Peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina RDMP, Balikpapan, Senin (12/1/2026). 

Prabowo menyatakan telah menugaskan CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, bersama sejumlah menteri terkait untuk membersihkan kinerja BUMN. Langkah ini dinilai penting agar seluruh kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. 

Sementara itu, pada tahun lalu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian tantiem bagi komisaris BUMN akan dihapus. Kebijakan tersebut diambil agar para komisaris sepenuhnya membenahi BUMN yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian, bukan hanya sekadar mengejar tantiem atau bonus.

"Kami merasa bahwa pengawalan BUMN harus diperbaiki. Kemudian yang kedua, mengenai manajemen harus diperbaiki. Ketiga, mengenai keuangan juga harus kita perbaiki," ucap Prasetyo, dikutip Kamis (7/8/2025).

Kebijakan terkait tantiem di lingkungan BUMN sejalan dengan surat edaran dari Danantara Indonesia bernomor S-063/DI-BP/VII/2025. 

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada seluruh direksi dan komisaris BUMN tersebut, Danantara menegaskan bahwa pemberian insentif tak boleh dikaitkan dengan praktik rekayasa akuntansi seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau penghilangan beban operasional demi memperbesar laba. 

“Tantiem atau insentif kinerja hanya boleh diberikan jika perusahaan mencatatkan hasil operasi nyata dan berkelanjutan, bukan dari aktivitas semu pencatatan keuangan,” tegas surat tersebut, Jumat (1/8/2025).

Dalam aturan tersebut, besaran gaji Direktur Utama ditetapkan berdasarkan pedoman internal yang dirumuskan Menteri BUMN. Adapun Wakil Direktur Utama dan anggota direksi lainnya menerima gaji masing-masing sebesar 95% dan 85% dari gaji Dirut.

Di sisi lain, Rosan menyebut kebijakan penghapusan tantiem dan bonus bagi direksi dan komisaris BUMN berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp8 triliun per tahun. 

"Jadi analisa yang kita lakukan dari surat yang saya keluarkan mengenai tantiem dan bonus itu, sebelumnya sudah melalui kajian lengkap," tutur Rosan, dikutip Kamis (7/8/2025).

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru