Korupsi Pajak Terbongkar, DPR Dukung Langkah KPK

Jakarta, MI - Kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kembali membuka luka lama soal praktik korupsi di sektor perpajakan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya.
Menurut Abdullah, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Berulangnya praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dan integritas aparatur pajak.
Ia menilai pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di tubuh institusi pajak.
“Kasus suap dan korupsi pegawai pajak ini sangat menyakitkan dan merugikan masyarakat. Pajak adalah tulang punggung keuangan negara, tetapi justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara,” ujar Abdullah, Rabu (14/1/2025).
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menegaskan, praktik korupsi di sektor pajak semakin tidak bisa ditoleransi. Apalagi, selama ini pegawai pajak dikenal memiliki fasilitas dan penghasilan yang relatif lebih besar dibandingkan aparatur negara lainnya.
“Dengan penghasilan yang sudah cukup besar, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk melakukan korupsi. Fakta bahwa praktik ini masih terjadi menunjukkan lemahnya integritas dan pengawasan internal,” tegasnya.
Abdullah pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam membongkar kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan membuka jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan DJP.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap institusi pajak hanya bisa dipulihkan jika negara benar-benar serius memberantas korupsi,” pungkasnya.
Ia juga meminta Kementerian Keuangan bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses penyidikan. Menurutnya, tidak boleh ada upaya menutup-nutupi kasus yang telah merugikan negara dan masyarakat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Lembaga antirasuah itu menyebut potensi kebocoran pajak dalam perkara tersebut hampir mencapai Rp60 miliar.
Dalam penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026), KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Topik:
