Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi saat Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, selama dua hari berturut-turut, mulai Jumat (23/1/2026) hingga Sabtu (24/1/2026).
Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan kasus dugaan penipuan atau fraud yang tengah diselidiki kepolisian.
"Lebih kurang 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan dalam upaya penggeledahan, penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana, maupun yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti fisik, termasuk dokumen-dokumen perusahaan seperti dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.
"Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sbg agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan," katanya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik, berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi.
"Serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC," tutur Ade.
Topik:
