11 Juta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Ingatkan Negara Jangan Cabut Hak Kesehatan Warga

Jakarta, MI - Gelombang pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Kementerian Sosial menuai sorotan tajam dari parlemen. Kebijakan tersebut dinilai membawa konsekuensi serius bagi masyarakat rentan, setelah sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan, termasuk pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada layanan medis rutin.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I, Sandi Fitrian Noor, menyampaikan keprihatinan serius atas kebijakan Kementerian Sosial yang memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan data tersebut berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sandi menegaskan, pembaruan data pada dasarnya merupakan langkah penting untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan sosial. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak sistemik yang justru menghilangkan hak dasar masyarakat miskin dan rentan, terutama akses terhadap layanan kesehatan.
“Kami mencermati bahwa kebijakan pembaruan DTSEN ini berdampak nyata di lapangan. Data yang kami terima menunjukkan ada 30 pasien gagal ginjal yang tidak bisa menjalani cuci darah di rumah sakit karena kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan,” ujar Sandi, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, pemerintah perlu lebih berhati-hati agar pemutakhiran DTSEN tidak merugikan hak masyarakat. “Pembaruan data ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan jiwa,” tegasnya.
Menurut Sandi, pasien gagal ginjal kronis merupakan kelompok yang sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan. Rata-rata pasien harus menjalani hemodialisis minimal satu kali dalam sepekan, dengan biaya per tindakan yang bisa mencapai jutaan rupiah jika tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ketika status PBI dinonaktifkan secara mendadak, kelompok ini praktis kehilangan akses terhadap layanan medis yang bersifat vital.
Politisi Partai Golkar ini menilai, pembaruan DTSEN seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, disertai mekanisme transisi bertahap serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Ia mengingatkan bahwa kesalahan eksklusi dalam data sosial jauh lebih berbahaya dibandingkan kesalahan inklusi, karena dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat miskin.
“Validasi dan pemutakhiran data memang perlu, tetapi negara tidak boleh ‘mematikan’ jaminan kesehatan warga sebelum ada mekanisme pengganti yang jelas dan adil. Jangan sampai semangat efisiensi justru melahirkan ketidakadilan sosial,” katanya.
Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa sebanyak 11 juta peserta PBI dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan ini dilakukan seiring proses pemutakhiran DTSEN oleh Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Dampak kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh pasien. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCI), Tony Richard Samosir, menyebutkan bahwa sedikitnya 30 pasien gagal ginjal tidak dapat menjalani hemodialisis karena status PBI mereka dicabut secara mendadak tanpa pemberitahuan.
“Bagi pasien gagal ginjal, layanan cuci darah bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar atau ditunda barang sehari pun,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Sosial, Sandi Fitrian Noor mengusulkan adanya moratorium sementara penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, jantung, dan penyakit kronis lainnya, hingga proses verifikasi benar-benar tuntas.
Ia juga mendorong sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga, terutama antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah, agar pembaruan DTSEN tidak menimbulkan kekosongan perlindungan. Selain itu, Sandi mengusulkan penerapan masa transisi (grace period) bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, sehingga mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan esensial sambil menunggu klarifikasi status kepesertaan.
Sandi menegaskan, Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini dan mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi pembaruan DTSEN.
“Negara hadir bukan hanya melalui data, tetapi juga melalui keberpihakan. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru melukai rasa keadilan dan kemanusiaan. Akses kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara dan tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.
Topik:
