Heboh Isu Parkir Digabung STNK Mulai 2027, Ini Faktanya

Jakarta, MI – Media sosial tengah diramaikan oleh kabar yang menyebutkan bahwa biaya parkir akan digabungkan dengan pembayaran STNK mulai tahun 2027.
Kabar ini mencuat setelah sebuah unggahan viral di platform X (Twitter) dan langsung menyedot perhatian warganet. Dalam unggahan tersebut disebutkan, pemilik kendaraan nantinya cukup membayar biaya parkir setahun sekali saat perpanjangan pajak.
Tak tanggung-tanggung, nominalnya pun dipatok sebesar Rp 365.000 untuk motor dan Rp 730.000 untuk mobil.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Korlantas Polri maupun Kementerian Perhubungan terkait integrasi biaya parkir ke dalam pajak kendaraan secara nasional pada 2027.
Informasi yang beredar tersebut lebih merupakan ide atau diskusi komunitas yang kemudian viral, bukan regulasi sah dari pemerintah.
Konsep Parkir Berlangganan
Meskipun belum diberlakukan secara nasional, gagasan penggabungan biaya parkir dengan pajak kendaraan sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah daerah bahkan pernah menguji coba skema serupa.
Berikut beberapa alasan mengapa konsep ini kerap kembali mencuat dalam wacana publik:
- Mencegah Kebocoran Pendapatan: Uang parkir bisa langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui banyak perantara.
- Berantas Jukir Liar: Warga tidak perlu lagi merasa terbebani oleh pungutan liar di pinggir jalan karena sudah membayar di awal.
- Kepastian Tarif: Pemilik kendaraan memiliki hitungan biaya yang lebih jelas selama satu tahun penuh.
Tantangan di Lapangan yang Tak Bisa Diabaikan
Menggabungkan biaya parkir dengan STNK secara menyeluruh jelas bukan hal sederhana. Penerapannya membutuhkan kesiapan sistem dan regulasi yang matang.
Berikut sejumlah tantangan yang berpotensi dihadapi pemerintah:
- Nasib Juru Parkir: Perlunya solusi konkret bagi ribuan juru parkir manual yang nasibnya bisa terancam.
- Infrastruktur Digital: Dibutuhkan sistem pengawasan yang canggih untuk memastikan kendaraan mana yang sudah membayar dan mana yang belum.
- Penerimaan Masyarakat: Pro dan kontra mengenai besaran tarif yang dibebankan kepada semua pemilik kendaraan tanpa terkecuali.
Ramainya isu penggabungan biaya parkir dengan STNK menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial.
Hingga kini, mekanisme parkir masih berjalan seperti biasa. Pengendara tetap membayar parkir langsung di lokasi atau melalui sistem pembayaran yang sudah diterapkan.
Topik:
