BREAKINGNEWS

Melawan Imperialisme Baru: Masyarakat Sipil Tolak Dagang RI-AS dan Keterlibatan di BOP

KTT Dewan Perdamaian (BoP) di Donald J. Trump US Institute of Peace, Washington DC, Amerika Serikat
KTT Dewan Perdamaian (BoP) di Donald J. Trump US Institute of Peace, Washington DC, Amerika Serikat (Foto: Repro)

Jakarta, MI - masyarakat sipil melayangkan petisi bersama bertajuk “Melawan Imperialisme Baru” sebagai bentuk respons terhadap dinamika geopolitik terbaru, termasuk rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza serta serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran.

Dalam pernyataannya, kelompok masyarakat sipil tersebut menilai kebijakan pemerintah terkait kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat dan keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BOP) berpotensi membawa Indonesia masuk dalam jurang imperialisme.

Mereka berpandangan, dua kebijakan tersebut diambil tanpa ruang partisipasi publik yang memadai. Padahal, menurut mereka, isu Palestina dan perjanjian dagang adalah isu yang sangat strategis bagi rakyat Indonesia. 

"Sudah semestinya kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada rakyat terlebih dahulu baik melalui mekanisme formal di DPR maupun melalui pelibatan masyarakat secara langsung," ujar kelompok masyarakat sipil, Minggu (1/3/2026).

"Kami menilai dalam kasus Piagam BoP, Pemerintah langsung menandatangani piagam tersebut di Davos, sementara dalam perjanjian dagang dengan AS, pemerintah menandatangani kesepakatan perjanjian itu dengan minim partisipasi masyarakat serta konsultasi DPR," ujarnya.

Hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Konstitusi. Terlebih lagi, Mahkamah Agung AS sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump. Kebijakan itu dianggap bertentangan dengan Konstitusi AS dan/atau diberlakukan tanpa persetujuan Kongres.

Mereka menilai, dua proses kesepakatan tersebut menunjukkan Presiden Trump melakukan Fait accompli terhadap Indonesia dan pada sisi lain Presiden Prabowo  mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat. 

Secara substansial, kebijakan luar negeri terkait kesepakatan dagang dan keputusan Indonesia masuk BOP berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap kedaulatan negara, kerusakan lingkungan hidup, melanggar hak asasi manusia, mengancam sumber-sumber kehidupan rakyat dan/atau berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mereka menyatakan, perjanjian dagang Indonesia-AS mengandung ketimpangan dan ketidakadilan bagi Indonesia. Sebab di dalamnya Indonesia wajib memenuhi 214 ketentuan, sedangkan AS hanya diwajibkan menjalankan 9 ketentuan.

Selain itu, mereka berpandangan bahwa kedaulatan ekonomi Indonesia terjebak dalam permainan dagang Donald Trump (Amerika Serikat). Banyak substansi dalam perjanjian dagang itu merugikan rakyat Indonesia. Yaitu bea masuk barang dari AS 0%, pemberian data pribadi rakyat Indonesia, keistimewaan bebas sertifikasi halal bagi barang dari AS, kepentingan eksploitasi sektor tambang, larangan ikut blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan AS dan lainnya.

Mereka juga menilai bahwa dalam penandatanganan Piagam BOP, pemerintah masuk dalam langgam politik permainan Donald Trump (AS). BOP yang dibentuk di Davos dan diketuai oleh Donald Trump bukanlah BOP sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, hal itu karena dalam piagam BOP, Resolusi 2803 tidak dijadikan dasar menimbang dalam pembukaan piagam BOP; dalam BOP di Davos tidak ada kata Palestina, berbeda dengan Resolusi 2803 tersebut yang mengkhususkan penyelesaian masalah Palestina; dalam BOP di Davos, kendali dan laporan kegiatan BOP ditujukan kepada Donald Trump sebagai ketua. Sementara dalam Resolusi 2803 DK PBB, kendali dan laporan BOP ditujukan pada DK PBB.

Masyarakat sipil menegaskan bahwa BOP di Davos bukanlah BOP sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi DK PBB Nomor 2803. BOP tersebut dinilai sebagai forum yang dirancang, dibangun dan didominasi oleh Trump sebagai ketua BOP. Selain itu, BOP di Davos tidak memiliki peta jalan (Road map) tentang kemerdekaan Palestina sehingga harusnya dievaluasi ulang. 

Lebih lanjut, mereka menyebut serangan AS-Israel ke Iran telah melanggar hukum internasional (Piagam PBB) dan merusak perdamaian dunia. Dengan demikian, Board of Peace sudah berubah menjadi ”Board of War” karena BoP yang diketuai dan didominasi oleh Trump telah melakukan serangan militer ke Iran. 

Ketua BoP yang seharusnya menjaga perdamaian sebagaimana dimaksud dalam piagam BOP justru melakukan tindakan yang melawan perdamaian itu sendiri. Dalam konteks itu, sudah semestinya dan seharusnya Indonesia segera menarik diri dari BoP.

Berdasarkan hal tersebut di atas, masyarakat sipil menyatakan:

  1. Menolak kesepakatan perjanjian dagang Indonesia dan Amerika karena telah merugikan bangsa Indonesia.
  2. Mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang bersifat timpang dan tidak adil yang merugikan bangsa Indonesia.
  3. Mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kesepakatan Indonesia dalam Piagam BOP, karena BOP yang dibentuk di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan Resolusi DK PBB 2803.
  4. Menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza, jika tidak ada mandat dewan keamanan PBB. Pengiriman pasukan TNI dengan mandat BOP tidak sejalan dengan Resolusi DK PBB 2803. 
  5. Berpendapat bahwa penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat dan keterlibatan dalam piagam BOP membuat Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme. Oleh karena itu, langkah pemerintah ini patut dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Melawan Imperialisme Baru: Masyarakat Sipil Tolak Dagang RI-AS dan Keterlibatan di BOP | Monitor Indonesia