BREAKINGNEWS

Rp58 Miliar Uang Judi Online Diserahkan ke Negara

Bareskrim Polri menyerahkan aset senilai Rp58 miliar terkait aktivitas perjudian online kepada negara
Bareskrim Polri menyerahkan aset senilai Rp58 miliar terkait aktivitas perjudian online kepada negara (Foto: Bareskrim Polri)

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas judi online senilai Rp58,18 miliar kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada Kamis (5/3/2026).

Aset tersebut merupakan dana dari 133 rekening yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan kasus perjudian online dan telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut eksekusi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 terkait perampasan aset hasil kejahatan.

“Hari ini kami menyerahkan objek hasil eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan negara,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).

Menurut Himawan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan judi online tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya perampasan aset hasil kejahatan agar dapat dikembalikan ke negara.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)yang menemukan aktivitas transaksi mencurigakan terkait 132 situs judi online.

Dari analisis tersebut, aparat melakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,75 miliar yang tersebar di 5.961 rekening.

“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Saat ini, 11 laporan polisi yang berasal dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” kata Himawan.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga telah menyita dana sebesar Rp142,01 miliar dari 359 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian online.

Selain itu, dana senilai Rp1,67 miliar yang berasal dari 40 rekening lainnya masih dalam tahap pemblokiran.

Himawan mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai diproses hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini mencapai Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening,” imbuhnya.

Sementara itu, satu LHA telah dituntaskan melalui mekanisme penegakan hukum reguler dengan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun sembilan LHA lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Dia menegaskan, penanganan kasus perjudian online dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni penindakan terhadap pelaku serta penelusuran aliran dana melalui skema TPPU.

“Upaya penindakan ini tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga menargetkan operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai langkah menghentikan aktivitas judi online,” tutur Himawan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru