Usai Longsor Bantargebang, Menteri LH Pastikan Bakal Ada Tersangka

Jakarta, MI - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengusut unsur pidana dalam peristiwa longsor gunungan sampah di Bantargebang, Kota Bekasi, yang menewaskan 7 orang. Ia memastikan bakal ada tersangka atas insiden tragis tersebut.
“Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008, juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," ujar Hanif kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Ia mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," ungkapnya.
Hanif menambahkan, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang. Oleh karena itu, penyelidikan juga akan menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian terkait praktik tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat.
"Maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut. Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir," jelasnya.
"Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan," sambung Hanif.
Diketahui, longsor tumpukan sampah di Bantargebang terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Runtuhan sampah tersebut menimpa warung dan sejumlah truk sampah. Tujuh orang meninggal dunia, sementara enam orang lainnya berhasil selamat.
Topik:
