RUU Hak Cipta Lindungi Karya Jurnalistik dengan Hak Eksklusif dan Royalti

Jakarta, MI - Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang tengah dibahas DPR RI akan memberikan perlindungan eksklusif bagi karya jurnalistik. Dengan aturan ini, masyarakat atau pihak ketiga wajib mendapatkan izin sebelum menggunakan atau mengadopsi karya jurnalistik seorang jurnalis.
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur pemberian hak royalti bagi pihak yang menggunakan karya tersebut.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa karya jurnalistik harus diperlakukan sama seperti karya kreatif lainnya, misalnya lagu, yang dilindungi oleh hukum.
"Jadi artinya pada intinya apa melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
RUU Hak Cipta dirancang untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi setiap karya, termasuk karya jurnalistik, melalui hak eksklusif yang melekat.
"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," kata Bob.
Ia menambahkan, hak eksklusif ini berarti setiap pihak yang ingin mengadopsi dan menyebarkan ulang, atau mengolah sebagian karya jurnalistik harus mendapatkan izin dari pemilik karya. Selain itu, aturan ini juga mengatur hak royalti yang wajib dibayarkan.
"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali," jelasnya.
"Atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," tutupnya.
Topik:
