BREAKINGNEWS

Kasus Penyiraman Air Keras, Sukamta: Kekerasan Terhadap Aktivis Ancaman Serius Demokrasi Indonesia

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Insiden tersebut diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang beredar, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan dan menahan empat anggota TNI yang diduga terkait dalam peristiwa tersebut. Saat ini, aparat masih mendalami motif serta melanjutkan proses penyidikan.

Sukamta menegaskan, aksi kekerasan, terlebih menggunakan air keras terhadap aktivis sipil, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.

“Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” ujar Anggota DPR RI dari daerah pemilihan DI Yogyakarta itu, di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam itu juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia menegaskan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi, serta seluruh pelaku baik eksekutor maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual diungkap secara terang benderang.

“Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, termasuk jika ada pihak yang memerintahkan atau merancang aksi tersebut,” kata dia.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya evaluasi internal di tubuh TNI guna memastikan profesionalisme dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

“TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan.”

Sukamta juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM merupakan bagian dari komitmen konstitusional negara. Menurutnya, aktivis HAM memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi, sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru menjadi ancaman.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini secara objektif serta menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi, sembari memastikan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru