Prabowo Tegaskan Reformasi Aparat Hukum: Polri-TNI Diminta Berbenah atau Ditindak Tegas

Jakarta, MI – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aparat penegak hukum (APH), termasuk Polri dan TNI. Ia menekankan bahwa reformasi tidak bisa setengah-setengah dan harus mencakup seluruh institusi negara demi memperkuat fondasi hukum dan kepercayaan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam dialog bersama tokoh dan jurnalis di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya ingin perbaiki kondisi bangsa itu semua, termasuk di situ adalah alat-alat penegak hukum,” kata Prabowo, dikutip Minggu (22/3/2026).
Prabowo menegaskan bahwa prinsip supremasi hukum (rule of law) merupakan elemen penting bagi negara yang kuat dan maju. Karena itu, ia memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk aparat negara.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan segelintir oknum dapat merusak citra institusi secara keseluruhan.
"Mungkin beberapa oknum dia punya power, dia bisa berbuat seenaknya, tapi ratusan ribu polisi yang lain terkena nama jeleknya," tuturnya.
Dalam upaya reformasi tersebut, Prabowo menyatakan akan memberi kesempatan kepada masing-masing institusi untuk melakukan pembenahan internal. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan jika tidak ada perubahan.
"Kamu bisa perbaiki diri nggak? Kalau kau perbaiki diri saya kasih kesempatan," imbuhnya.
Presiden juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan, khususnya terkait praktik ilegal seperti pertambangan tanpa izin. Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut bisa terjadi tanpa diketahui aparat setempat.
"Bagaimana ada tambang ilegal babinsa tidak tahu, danramil tidak tahu, kodim tidak tahu, dandim tidak tahu?," ucapnya.
Prabowo menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap aparat yang melanggar hukum bukan sekadar wacana. Ia menyebut telah ada sejumlah perwira tinggi yang dicopot dan diproses hukum.
"Anda bisa lihat sudah berapa jenderal, bintang 3, bintang 2 yang kita pecat yang kita serahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Topik:
