BREAKINGNEWS

96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret

96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada sekitar 96.000 pejabat negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas akhir penyampaian laporan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga 11 Maret 2026 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN baru mencapai 67,98 persen.

"Terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN," ujar Budi, dikutip Kamis (26/3/2026). 

Karena itu, KPK mengingatkan para pejabat yang wajib melapor agar segera menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A," tuturnya. 

Budi mengatakan, para pejabat yang belum melapor dapat mengisi LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, laporan yang telah dinyatakan lengkap, baik setelah proses perbaikan maupun yang sudah dipublikasikan—dapat diakses oleh masyarakat.

"KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi," ungkapnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret | Monitor Indonesia