Mulai Pekan Ini, ASN WFH Setiap Jumat Selama 2 Bulan

Jakarta, MI - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagai respons terhadap dinamika krisis energi yang dipicu oleh eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema WFH akan diberlakukan bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat selama satu pekan kerja. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan hingga akhir Mei sebelum dilakukan evaluasi.
"Penerapan Work From Home (WFH) kepada ASN di pusat dan daerah setiap hari Jumat. Ini akan efektif diterapkan 1 April, dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, dikutip Rabu (1/4/2026).
Ia juga menyebutkan, kebijakan tersebut diperkirakan dapat membantu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dari pos kompensasi bahan bakar minyak (BBM), dengan potensi penghematan mencapai Rp6,2 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme untuk memastikan para aparatur sipil negara (ASN) benar-benar menjalankan WFH.
Tito memastikan ASN yang menjalani WFH benar-benar bekerja dari rumah, dengan melakukan pemantauan digital yang terhubung pada Global Positioning System (GPS) di gawai masing-masing.
Untuk itu, Kemendagri meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mewajibkan para ASN tetap mengaktifkan ponsel mereka selama masa WFH.
"Untuk meyakinkan ASN itu benar-benar masing-masing WFH, dan kita meminta handphone mereka itu aktif kita dapat mengetahui lokasi melalui geo-location namanya," kata Tito.
Ia menambahkan, mekanisme pengawasan serupa sebelumnya pernah diterapkan saat pemerintah memberlakukan WFH pada masa penanganan COVID-19 dan dinilai cukup efektif.
Tito juga menegaskan bahwa sistem pengawasan tersebut bersifat mengikat. ASN yang terbukti melanggar aturan WFH berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Topik:
