BREAKINGNEWS

Sertifikat Halal Diduga Dicatut, HKTI Turun Tangan Bela Peternak Lokal

Sertifikat Halal Diduga Dicatut, HKTI Turun Tangan Bela Peternak Lokal
Kuasa hukum PT Arwinda Perwira Utama, Joddy Mulyasetya Putra (batik coklat) Wakil Ketua Umum HKTI drh. Cecep Muhammad saat berikan keterangan. (Foto. ist)

Jakarta, MI  - Dugaan penyalahgunaan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) oleh perusahaan ritel besar terhadap dokumen milik peternak lokal memicu perhatian serius.

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pun bergerak cepat memberikan pendampingan guna memastikan pelaku usaha kecil tidak dirugikan dalam kasus ini.

Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari pemilik PT Arwinda Perwira Utama, H. Sahid, yang merasa dirugikan karena dokumen legalitas perusahaannya diduga digunakan tanpa izin.

“Pak Sahid ini peternak yang merintis usahanya dari nol. Ketika beliau datang meminta perlindungan, tentu HKTI berkewajiban memberikan pendampingan penuh,” ujar Cecep, Selasa (7/4/2026).

Cecep menegaskan, proses memperoleh sertifikat halal dan NKV bukan hal mudah karena membutuhkan pemenuhan berbagai syarat ketat serta investasi besar. Karena itu, ia menilai dugaan pencatutan dokumen oleh perusahaan besar merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Ini perjuangannya panjang dan tidak sederhana. Tapi justru ada perusahaan besar yang diduga menggunakan legalitas pihak lain secara sembarangan. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Apalagi, PT Arwinda diketahui sudah tidak beroperasi sejak 2022.

“Kalau dokumen itu digunakan dalam waktu lama, maka potensi keuntungan yang seharusnya menjadi hak PT Arwinda bisa saja dinikmati pihak lain,” katanya.

Cecep juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak ritel besar yang seharusnya melakukan audit ketat terhadap dokumen dan produk pemasok.

“Perusahaan besar semestinya melakukan verifikasi menyeluruh, baik dokumen maupun kondisi fisik. Kalau ini bisa lolos, berarti ada celah serius dalam sistem pengawasan mereka,” ujarnya.

HKTI menilai kasus ini berpotensi berdampak luas, tidak hanya bagi satu pelaku usaha, tetapi juga peternak lain dan konsumen.

“Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa mengklaim legalitas peternak. Yang dirugikan bukan hanya produsen, tetapi juga konsumen yang bergantung pada kepercayaan,” kata Cecep.

Sementara itu, kuasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan klarifikasi ke peternak di Cianjur pada 30 Desember 2025, menyusul isu viral terkait produk ayam yang diduga tidak halal di pasaran.

“Dari hasil penelusuran BPJPH, ditemukan bahwa dokumen NKV dan sertifikat halal yang ditampilkan di etalase berasal dari PT Arwinda,” ujar Joddy.

Padahal, menurutnya, tidak pernah ada hubungan kerja sama antara PT Arwinda dengan pihak ritel tersebut.

“Tidak ada kerja sama ataupun perjanjian. Namun dokumen klien kami digunakan. Ini yang kami duga sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan bahkan telah kedaluwarsa, sehingga semakin memperkuat dugaan pelanggaran.

“Bukan hanya digunakan tanpa izin, tetapi juga dalam kondisi sudah tidak berlaku. Ini jelas berpotensi menyesatkan konsumen,” katanya.

Pemilik PT Arwinda, H. Sahid, mengaku terkejut dan merasa dirugikan, terutama dari sisi reputasi usaha. Ia menilai isu halal sangat sensitif dan berdampak besar terhadap kepercayaan publik.

“Kami kaget ketika mengetahui sertifikat kami muncul di sana, padahal tidak ada hubungan apa pun. Ini bukan sekadar kerugian materi, tapi menyangkut nama baik,” ujarnya.

Sahid menambahkan, kasus ini bermula dari laporan konsumen terkait proses pemotongan ayam yang tidak sempurna, yang kemudian dikaitkan dengan sertifikat halal milik perusahaannya.

HKTI memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendorong penegakan aturan yang tegas. Organisasi tersebut juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap peternak lokal agar tidak dirugikan oleh praktik tidak sah di tengah dominasi perusahaan besar.



Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru