Rusun Subsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR: Bereskan Sengketa Lahan Dulu!

Jakarta, MI - Rencana pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi di kawasan strategis perkotaan kembali menjadi sorotan, terutama terkait status lahan yang masih dipersoalkan.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, menilai program tersebut penting, namun harus dibarengi kepastian hukum yang kuat agar tidak memicu masalah di kemudian hari.
Ia menyebut, inisiatif Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membangun rusun bersubsidi di atas lahan seluas 3 hektar di kawasan Tanah Abang merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di kota besar yang lahannya semakin terbatas.
“Ini langkah yang baik dan perlu didukung, karena kebutuhan hunian di perkotaan semakin tinggi, sementara ketersediaan lahan sangat terbatas,” ujar Syafiuddin, Kamis(16/4/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru memulai proyek sebelum status kepemilikan lahan benar-benar jelas.
“Lahan harus betul-betul clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa, karena ini akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Diketahui, saat ini terdapat klaim kepemilikan antara pemerintah dan pihak swasta atas lahan tersebut. Pemerintah menyatakan tanah itu merupakan aset negara, sementara pihak lain mengklaim memiliki hak sah atas lahan yang sama.
Menanggapi hal itu, Syafiuddin mendorong penyelesaian melalui jalur hukum guna memastikan kepastian kepemilikan.
“Saya sarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut, apakah pemerintah atau pihak swasta,” katanya.
Ia menegaskan, sebagai negara hukum, setiap sengketa—terutama yang menyangkut aset publik—harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita ini negara hukum. Maka setiap sengketa, apalagi terkait aset dan kepentingan publik, harus diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik status lahan di Tanah Abang mencuat setelah perbedaan klaim antara Menteri PKP Maruarar Sirait dan Ketua Umum Grib Jaya Rosario de Marshall. Pemerintah menyebut lahan tersebut milik negara, sementara pihak Hercules menyatakan tanah itu merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Efendi.
Topik:
