Puan Maharani: UU PPRT Disahkan, Akhiri Kekerasan dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

Jakarta, MI - Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa syukurnya atas disahkannya regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa UU PPRT merupakan tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik yang selama ini kerap terpinggirkan.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, pengesahan UU ini sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Maka negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal,” ujarnya.
Puan menjelaskan, UU PPRT tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mengubah relasi kerja PRT dari sektor informal menjadi hubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum.
“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun harus berada dalam kerangka profesional yang diakui hukum.
“Dan lebih dari itu, UU PPRT diharapkan menjadi langkah bagi negara untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Puan.
Lebih lanjut, UU ini juga mengatur batasan jam kerja yang jelas guna mencegah praktik kerja tanpa batas (borderless work) yang selama ini kerap terjadi.
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah diwajibkan memastikan PRT memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja.
“Pemerintah wajib memastikan PRT memiliki jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan,” papar mantan Menko PMK tersebut.
Puan juga mengingatkan agar data sosial seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE disesuaikan, sehingga formalisasi profesi PRT tidak menghilangkan hak keluarga mereka atas bantuan sosial.
Di sisi lain, UU PPRT turut memberikan kepastian bagi pemberi kerja serta meningkatkan martabat profesi PRT. Pemerintah pun didorong aktif dalam pengaturan, pengawasan, hingga pelatihan guna meningkatkan kompetensi pekerja.
“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pelatihan vokasi, termasuk skilling, reskilling, dan upskilling, wajib diselenggarakan tanpa membebani calon PRT maupun pekerja aktif.
“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat, oleh karena itu pentingnya dibangun kesadaran kolektif untuk menghentikan stigma negatif terhadap pekerjaan PRT,” lanjut Puan.
Dalam implementasinya, penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja diatur dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah hingga mediasi di tingkat lokal.
“Hal ini diperlukan untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak,” sebutnya.
Menutup pernyataannya, Puan meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan agar implementasi UU PPRT dapat berjalan optimal.
“Setelah pengesahan, Pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional di lingkup pekerjaan kerumahtangaan,” tutupnya.
Topik:
