UU PRT 22 Tahun Akhirnya Disahkan

Jakarta, MI - Kordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengapresiasi hadirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang akhirnya disahkan setelah lebih dari dua dekade dibahas.
"Saya mengapresiasi hadirnya UU PRT ini yg sdh 22 tahun dibahas. Paling tidak sdh ada hukum positif yg khusus mengatur PRT," ujar Timboel kepada Monitorindonesia.com, Rabu (22/4/2026).
Meski demikian, ia menilai UU PRT ini masih memiliki ketidakpastian bagi PRT krn seluruh materi (upah, cuti, jamsos, dsb) didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian.
"Tidak ada aturan yg mengatur hak minimal yg akan diperoleh PRT, semuanya berbasis kesepakatan atau perjanjian," katanya.
Menurutnya, posisi PRT dan Majikan dalam perjanjian atau kesepakatan tidak equal sehingga daya tawar PRT rendah. Jumlah pencari kerja sebagai PRT yang jauh lebih banyak dibandingkan lapangan kerja, ditambah tingkat pengetahuan majikan yang lebih tinggi, membuat isi perjanjian cenderung tidak setara.
"Seharusnya UU mengatur hak normatif, dan bila lebih nilainya bisa diatur dgn perjanjian atau kesepakatan," jelasnya.
Timboel juga menyoroti Pasal 16 yang mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi PRT.
Pasal 16 ayat (1) mengamanatkan PRT sebagai peserta PBI JKN dengan iuran yang dibayarkan pemerintah. Namun, pada ayat (2) diatur bahwa JKN bagi PRT dapat ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian.
"Tapi ketika pemberi kerja tidak mau memasukkan dalam perjanjian dan tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN PRT, apakah ada sanksi? Tidak ada," ungkap Timboel.
Hal serupa juga terjadi pada Pasal 16 ayat (3) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang iurannya dibayar Pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian. Namun jika majikan tidak memasukkan kewajiban tersebut dalam perjanjian, maka PRT tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk program JKK dan JKm, dan tidak ada sanksi bagi pemberi kerja.
"Ini bentuk ketidakpastian hukum bagi PRT, sehingga akan banyak PRT yg tidak terlindungi dalam jaminan sosial," kata dia.
Seharusnya, lanjut Timboel, PRT diikutkan di JKN, JKK dan JKm dengan skema PBI, yakni iuran dibayarkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Mengingat upah PRT yang tidak selalu memiliki standar pasti dan umumnya ditentukan melalui kesepakatan, kondisi ini kerap menempatkan mereka dalam kategori miskin atau tidak mampu.
Dengan demikian, Timboel mengatakan, sudah seharusnya seluruh PRT didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah pusat atau daerah dengan skema PBI.
Secara umum, masih banyak hal yg harus diperbaiki untuk memastikan kesejahteraan PRT.
Timboel menilai, Perselisihan PRT dan majikan juga memiliki ketidakpastian karena mediator memiliki kewenanan memberikan keputusan yg bersifat mengikat, namun bagaimana mekanisme eksekusinya.
Ke depan, salah satu skema perlindungan PRT yg moderat adalah adanya peran riil pemerintah untuk mensejahterakan PRT seperti pembayaran iuran JKN JKK dan JKm, dan ke depannya utk JHT ditanggung Pemerintah pusat atau daerah. Diberikannya BLT, dan sebagainya.
"Kalau di UU PRT saat ini, semuanya diserahkan pada mekanisme "liberal" yaitu berbasis kesepakatan atau perjanjian. Sementara tidak ada hak normatif yg diatur di UU PRT ini," pungkasnya.
Topik:
