BREAKINGNEWS

Sindikat Kayu Ilegal Antar Pulau Dibongkar di Balikpapan oleh Tim Gabungan

Sindikat Kayu Ilegal Antar Pulau Dibongkar di Balikpapan oleh Tim Gabungan
Tim gabungan mengungkap praktik perdagangan kayu ilegal lintas pulau (Foto: Dok Kemenhut)

Jakarta, MI - Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, dan Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap praktik perdagangan kayu ilegal lintas pulau. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial PS alias R (51) ditetapkan sebagai tersangka utama yang berperan sebagai penanggung jawab gudang penampungan.

Kasus ini terungkap pada 21 April 2026 saat Tim Quick Response Lanal Balikpapan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Petugas menghentikan satu unit truk yang dikemudikan oleh F (24) dengan kernet AF (17). Dari pemeriksaan, truk tersebut kedapatan membawa kayu ulin dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diduga tidak sesuai ketentuan atau palsu.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara ke Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan. Melalui kolaborasi intensif dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim, tim gabungan melakukan penelusuran asal-usul kayu hingga berhasil menemukan sebuah gudang penampungan di Loa Janan, Kota Samarinda.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan PS sebagai penanggung jawab gudang dan SM (24) yang bertugas melangsir kayu menggunakan mobil pick-up. Saat ini, truk bermuatan kayu ulin beserta dokumen pendukung telah disita sebagai barang bukti.

Tersangka PS dijerat dengan Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom dalam keterangannya.

Leonardo menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Ia telah meminta tim penyidik untuk terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal itu.

"Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi yang solid antara Gakkum Kehutanan, TNI AL, dan Polri. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pengangkutan hasil hutan yang tidak sah demi menjaga kelestarian hutan," pungkas Leonardo.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru