Polisi Aktif Diduga jadi Broker Proyek di Bekasi, Polda Metro Turun Tangan

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya memeriksa seorang anggota aktif Polsek Cimanggis, Polres Depok, Aiptu YS alias Lippo, terkait dugaan perannya sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa klarifikasi internal dilakukan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait kesaksian Aiptu YS pada persidangan Tipikor Bandung yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Terkait informasi yang menyebut Aiptu YS hadir sebagai saksi sidang Tipikor Bupati Bekasi, Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," tutur Budi, dikutip Kamis (23/4/2026).
Nama YS sendiri mencuat setelah ia hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi, yang digelar Rabu (8/4/2026).
Dalam persidangan, YS mengakui dirinya masih berstatus sebagai anggota aktif Polri.
Ia juga mengungkapkan menerima keuntungan dari proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan. Berdasarkan perhitungan penyidik, total imbalan yang diterimanya mencapai sekitar Rp16 miliar.
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Penanganan perkara dugaan korupsi ijon proyek pengadaan barang dan jasa itu sepenuhnya diserahkan kepada institusi yang berwenang.
"Kami turut memantau fakta persidangan yang ada dan menyerahkan penanganan kepada institusi yang menangani. Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan hadir di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi," ungkapnya.
Di sisi lain, Budi juga membenarkan bahwa YS telah mengajukan pengunduran diri pada 18 Maret lalu. Namun hingga kini, permohonan tersebut masih berproses di Biro SDM Polda Metro Jaya.
Topik:
