BREAKINGNEWS

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Temukan 14 Terduga Pelaku

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Temukan 14 Terduga Pelaku
Aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya 14 orang terduga pelaku yang terhubung dalam kasus percobaan pembunuhan berencana menggunakan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada 12 Maret lalu.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menjelaskan temuan tersebut diperoleh dari hasil analisis berbagai data, mulai dari rekaman CCTV, cell dump kepolisian, hingga keterangan saksi.

"Berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti berupa rekaman CCTV, hasil analisis cell dump dari kepolisian, teknologi yang digunakan kepolisian untuk mengakses percakapan dari BTS, serta keterangan saksi, Komnas HAM menyimpulkan berdasarkan kluster analisis rekaman CCTV setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung di sekitar Kantor YLBHI," ujar Saurlin dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Ia menyebut, terdapat sedikitnya lima orang tak dikenal (OTK) yang melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi. Selain itu, ada pula dugaan tiga pelaku lain yang tidak terlibat langsung di lapangan.

Komnas HAM juga menemukan indikasi penggunaan identitas milik orang lain dalam registrasi nomor telepon oleh salah satu terduga pelaku. Nomor tersebut diaktifkan 1-2 hari sebelum peristiwa terjadi.

Selanjutnya, Komnas HAM mengonfirmasi pelaku berinisial BHWC melakukan perjalanan pulang dan pergi dari sebuah rumah di jalan Panglima Polim 3 Nomor 11 yang merupakan aset Kementerian Pertahanan diperuntukkan untuk BAIS saat serangan terjadi.

Menurut Komnas HAM, para saksi yang ada di rumah itu merupakan bagian penting yang perlu diselidiki.

"Dalam seluruh CCTV yang kita analisis juga, yang kita juga dapatkan dari berbagai pihak, kami meyakini setidak-tidaknya ada 14 orang yang berada di sekitar kantor YLBHI pada saat AY berada di lokasi tersebut."

Saurlin juga menjelaskan pergerakan masing-masing terduga pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. 

"Secara materiil begitu temuan kami yang berasal dari setidak-tidaknya 8 pihak yang kami mintai keterangan di berbagai tempat termasuk di Komnas HAM," ujarnya.

Berdasarkan hasil temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan fungsi intelijen TNI, terutama dari berbagai bentuk operasi yang melawan hukum dan tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga mendorong Presiden bersama DPR untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Revisi ini dinilai perlu agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025 untuk menegaskan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi mencegah impunitas.

Selain itu, Presiden diminta membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan pengungkapan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus dilakukan secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel.

"Sementara rekomendasi terhadap kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyerangan air keras terhadap saudara AY hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil," tutur Ketua Komnas HAM Anies Hidayah.

Sementara itu, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus akan masuk tahap pembuktian di persidangan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI pada Rabu (29/4/2026).

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru